Bareskrim Polri berhasil mengungkap tindak pidana fidusia penggelapan motor jaringan internasional senilai Rp876 miliar lebih. Petugas berhasil mengamankan 7 pelaku yang diringkus dari 3 Provinsi yang berbeda.
Sebanyak 675 motor disita, aksi para pelaku berpotensi merugikan negara hampir mencapai Rp50 miliar. Polisi menemukan barang bukti lainnya berupa dokumen pendukung adanya transaksi pengiriman sebanyak 20.000 unit motor.
Mereka menyelundupkan motor ke 5 negara yakni Rusia, Nigeria, Hongkong, Taiwan dan Vietnam. Para pelaku berpura-pura membeli motor di dealer menggunakan KTP masyarakat yang didapatkan secara acak. Mereka akan membayar uang muka kemudian membawa motor yang dibeli tanpa membayarkan cicilan setiap bulannya.