Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan terkait permohonan pengujian materiil Undang-Undang (UU) Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Malinau, Kutai Barat, Kutai Timur, dan Kota Bontang . Sidang ini diajukan oleh Pemerintah Kota Bontang yang mempersoalkan batas wilayahnya.