VIVA – Komisi Yudisial (KY) membuka peluang untuk menerjunkan tim investigasi dalam memeriksa putusan Pengadilan Negeri Surabaya (PN Surabaya) soal vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan peluang tim investigasi yang dibentuk itu untuk membuat terang dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) pada vonis PN Surabaya itu. Mukti juga mempersilakan kepada publik agar membuat laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Hakim PN Surabaya yang memutus perkara Ronald Tannur.