BANJARMASIN, KOMPAS.TV - Sebanyak sembilan pengamen yang terjaring razia personel Polda Kalimantan Selatan pada minggu malam (28/7/2024), jalani sidang yustisi tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Para pengamen ini diamankan usai menjalankan operasi di sejumlah kawasan yang berdekatan dengan lampu pengatur lalu lintas di Banjarmasin.
Baca Juga Kantor Bea Cukai Banjarmasin Musnahkan 1,5 Juta Batang Rokok Ilegal, Penjualan Online Jadi Tantangan di https://www.kompas.tv/regional/518134/kantor-bea-cukai-banjarmasin-musnahkan-1-5-juta-batang-rokok-ilegal-penjualan-online-jadi-tantangan
Tak hanya mengamen, beberapa dari mereka juga berpenampilan manusia silver hingga polisi menggunakan pasal 504 KUHP terkait sanksi mengemis di muka umum.
Pada sidang tersebut, hakim pun menjatuhkan putusan masing-masing pengamen dengan membayar denda 50 ribu rupiah atau subsider hukuman tiga hari pidana kurungan.
"Sembilan pelaku tindak pidana ringan di persimpangan lampu merah karena mengemis pakai pengeras suara, cat putih yang disebut manusia silver, jadi denda 50 ribu subsuder kurungan 3 hari," terang Kuasa Penuntut Umum, IPDA Lugianto.
Baca Juga Harga Minyak Goreng di Banjarbaru Naik, Pedagang Mengeluh Keuntungan Menipis di https://www.kompas.tv/regional/526466/harga-minyak-goreng-di-banjarbaru-naik-pedagang-mengeluh-keuntungan-menipis
Dengan dilakukannya sidang yustisi tindak pidana ringan ini, polisi berharap dapat menimbulkan efek jera bagi para pelanggar.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/526468/9-pengamen-jalani-sidang-dan-terancam-penjara-setelah-terjaring-razia-di-banjarmasin