JAKARTA, KOMPASTV - Jaksa beberkan peran Harvey Moeis dalam persidangan perdana 3 terdakwa di kasus korupsi penyalahgunaan izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah, Rabu (31/7/2024).
Jaksa sampaikan bahwa pada bulan Agustus 2018, Harvey Moeis dan Reza Andriansyah menghubungi beberapa smelter.
"Bahwa pada bulan Agustus 2018, Harvey Moeis dan Reza Andriansyah menghubungi beberapa smelter yang akan bekerja sama dengan PT Timah Tbk, yakni PT Sariwiguna Bina Sentosa, CV Venus Inti Perkasa, PT Stanindo Inti Perkasa, PT Tinindo Internusa, yang ditindaklanjuti dengan melakukan pertemuan di Hotel dan Restoran Sofia, yang beralamat di Jln Gunawarman, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan," ungkap jaksa.
Meski mengetahui tidak akan mendapatkan persetujuan RKAB, mereka mengusulkan bijih timah ilegal milik smelter swasta dapat dijual.
Produser: Yuilyana
Thumbnail Editor: Vila
#harveymoeis #korupsitimah #pttimah
Baca Juga Penampakan Barang-Barang Mewah Harvey Moeis dan Helena Lim di Kejari Jaksel di https://www.kompas.tv/video/525912/penampakan-barang-barang-mewah-harvey-moeis-dan-helena-lim-di-kejari-jaksel
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/527570/terkuak-peran-harvey-moeis-di-kasus-korupsi-timah-diungkap-jaksa-di-persidangan-3-terdakwa