KOMPAS.TV - Seluruh upaya mantan terpidana kasus Vina, Saka Tatal melalui Sidang Peninjauan Kembali (PK) telah rampung seluruhnya dengan menghadirkan Saksi Fakta dan Ahli; mulai dari Ahli Pidana, hingga Mantan Kabareskrim Polri.
Kini, bola panas putusan pengajuan PK ada di Mahkamah Agung, yang akan menentukan apakah PK Saka Tatal dapat dikabulkan atau tidak.
Pada Kamis (1/8) kemarin, Ahli Pidana dari Universitas Islam Indonesia Mudzakkir memaparkan, keruwetan dalam pembuktian diawali pada proses awal penyelidikan kasus.
Penyebab kematian harus diserahkan pada Kedokteran Forensik untuk membuka alasan kematian.
Namun dalam persidangan terungkap, bahwa Hakim memutus ada 2 penyebab kematian korban.
Pasca sidang PK, Saka Tatal berharap dapat memenangkan persidangan agar nama baiknya dapat pulih kembali dan terlepas dari status mantan narapidana.
Kini, hasil persidangan seluruhnya akan diputus oleh Mahkamah Agung.
Publik pun menanti apakah Saka Tatal dapat menang untuk mencari keadilan.
Baca Juga Sidang PK Kembali Dilaksanakan, Siapa Saksi Ahli yang Dihadirkan Saka Tatal? di https://www.kompas.tv/video/527716/sidang-pk-kembali-dilaksanakan-siapa-saksi-ahli-yang-dihadirkan-saka-tatal
#sakatatal #sidangpk #kasusvina
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/528030/bola-panas-sidang-pk-saka-tatal-ahli-pidana-penyebab-kematian-harus-jelas