Usai Ronald Tannur Divonis Bebas, Menkumham Yasonna Laoly: Jaksa Bisa Ajukan Cekal

KompasTV 2024-08-04

Views 113

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menkumham, Yasonna Laoly menegaskan, seluruh aparatur penegak hukum bisa mengajukan cegah-tangkal atau cekal kepada siapa pun.

Hal tersebut merespons Kejaksaan Negeri Surabaya yang ingin mencekal Ronald Tannur bepergian ke luar negeri usai divonis bebas dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.

Yasonna mengatakan bahwa lembaga hukum mana pun bisa menyampaikan permohonan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham.

Ia bahkan menyebut lembaga lain, seperti pihak pajak yang ingin mencekal seseorang juga bisa menyampaikan permohonan.

#ronaldtannur #yasonnalaoly #vonisbebas

Baca Juga Soal Kematian Vina-Eky 2016 Lalu, Otto Hasibuan: 100 Persen Bukan Pembunuhan di https://www.kompas.tv/video/528328/soal-kematian-vina-eky-2016-lalu-otto-hasibuan-100-persen-bukan-pembunuhan

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/528329/usai-ronald-tannur-divonis-bebas-menkumham-yasonna-laoly-jaksa-bisa-ajukan-cekal

Share This Video


Download

  
Report form