Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang mengenai syarat batas usia minimum bagi calon kepala daerah yang akan maju pada kontestasi Pilkada Serentak 2024.
Dalam sidang yang digelar pada Senin, 29 Juli 2024, pemohon mempertanyakan tanggal perhitungan untuk menentukan batas usia minimum tersebut.***