Sidang permohonan uji materiil Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UU Jabatan Notaris) kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (31/7/2024). Perkara Nomor 14/PUU-XXII/2024 ini diajukan oleh 22 notaris yang mempermasalahkan batas usia pensiun notaris yang diatur dalam undang-undang tersebut.
Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia yang diwakili oleh Agung Irianto selaku Sekretaris Umum menyampaikan kerugian konstitusional notaris sangat jelas. Dengan diberlakukannya Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) UU Jabatan Notaris tersebut tidak hanya berpengaruh terhadap notaris tetapi juga kepada keluarganya, pegawainya, pekerjanya dan juga akan berpengaruh terhadap negara. Adapun kerugian yang nyata-nyata karena diberlakukannya pasal a quo berpotensi, yaitu tidak memiliki pekerjaan yang tetap setelah berhenti dan diberhentikan dari jabatan notaris.