SEMARANG, KOMPAS.TV - Menanggapi adanya tindakan asusila yang dilakukan oleh anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Bawaslu Kota Semarang merespon tegas terkait tindakan oleh sesama badan Ad hoc yang tidak profesional.
Salah satu sanksi yang diberikan Bawaslu Kota Semarang kepada oknum tersebut adalah pemberhentian tetap. Namun, saat ini anggota PPK yang bersangkutan secara pribadi sudah mengundurkan diri dari anggota PPK. Bawaslu menyebut, selebihnya adalah kewenangan KPU Kota Semarang untuk penerapan sanksi.
Perlu diketahui, kejadian tindakan asusila oleh anggota PPK kepada rekan kerjanya ini, terjadi sudah dua bulan lalu, yakni sekitar tanggal 6 Juni 2024. Seminggu kemudian korban atau pelapor menyampaikan informasi kepada Bawaslu Kota Semarang, dengan menyerahkan bukti-bukti salah satunya adalah pesan dari Whatsapp. Kemudian Bawaslu melakukan klarifikasi dan mengkaji hingga meneruskan pelanggaran kode etik kepada KPU Kota Semarang.
Pelaku tindak asusila ini diketahui berinisial MZ, berusia sekitar 35 tahun. Tindakan asusila yang dilakukan oleh anggota PPK ini adalah tindakan langsung yang nyata, tidak hanya melalui pesan via aplikasi Whatsapp saja.
"Di situ kami melakukan klarifikasi dan kemudian mengkaji sampai akhirnya kami meneruskan pelanggaran kode etik itu ke KPU Kota Semarang. Salah satu sanksi atau pelanggaran yang kami terapkan adalah pemberhentian tetap kepada oknum yang melakukan perbuatan tidak patut tersebut," Jelas Arief Rahman, Ketua Bawaslu Kota semarang.
Untuk upaya pencegahan dan menjaga profesionalitas, Bawaslu Kota Semarang juga mengimbau jika ada anggota badan Ad hoc merasa dirugikan atas tindakan yang dilakukan oleh sesama rekannya di wilayah badan Ad hoc. Terkait pelanggaran kode etik dalam pekerjaan, diimbau untuk segera melaporkan kepada Bawaslu Kota Semarang.
#kpu #bawaslu #semarang
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/529261/oknum-ppk-kota-semarang-diduga-lakukan-tindakan-asusila