AboutMalang.com - Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Impor Ilegal telah menyita ribuan bal pakaian serta barang elektronik bekas yang dikirim dari luar negeri dengan dokumen yang tidak lengkap. Nilai temuan tersebut diperkirakan mencapai Rp 46 miliar.
Bareskrim Polri telah melakukan penindakan terhadap pakaian bekas sebanyak 1.883 bal. Ditjen Bea dan Cukai melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok telah mengamankan ballpress sebanyak 3.044 bal," Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dalam jumpa pers di lokasi penimbunan Pabean Bea dan Cukai di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Selasa 6 Agustus 2024.
(***)