JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan dugaan pencatutan NIK warga untuk mendukung calon perseorangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana pada Pilkada Jakarta 2024.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut dihentikannya kasus ini dengan alasan yang memiliki kewenangan dalam hal ini adalah Bawaslu, bukan Polda Metro Jaya.
Ade menyebut, pihaknya hanya memiliki wewenang pengusutan kasus berkaitan pemilu dari pelimpahan Bawaslu.
KPU DKI Jakarta mengaku telah membersihkan 403 data NIK yang dicatut sebagai pendukung pasangan bakal calon independen Dharma pongrekun-kun Wardana di Pilkada DKI Jakarta.
Meski telah dibersihkan, total dukungan warga yang berhasil dikumpulkan Dharma-Kun mencapai 677.065 jiwa.
Angka itu tetap lebih tinggi dari syarat dukungan minimum cagub-cawagub DKI Jakarta jalur perseorangan, yakni 618.968 jiwa.
Baca Juga Dharma Buka Suara soal Dugaan Pencatutan KTP, Ridwan Kamil Sebut Dharma Bukan 'Kaleng-Kaleng' di https://www.kompas.tv/video/532258/dharma-buka-suara-soal-dugaan-pencatutan-ktp-ridwan-kamil-sebut-dharma-bukan-kaleng-kaleng
#catutktp #dharmakun #pilgubjakarta
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/532260/hentikan-kasus-catut-ktp-dukungan-dharma-kun-polisi-arahkan-pelapor-ke-bawaslu