Dugaan Gratifikasi dan Suap, Eks Gubernur Malut Abdul Ghani Dituntut 9 Tahun Penjara

KompasTV 2024-08-24

Views 3

TERNATE, KOMPAS.TV - Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba atau AGK dituntut 9 tahun penjara atas dugaan gratifikasi dan suap dalam kasus jual beli jabatan dan proyek infrastruktur.

Selain tuntutan hukuman penjara, AGK juga dikenai denda sebesar Rp300 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa KPK juga menuntut uang pengganti sejumlah Rp109.556.827.500 dan 90 ribu dolar Amerika.

Baca Juga Deret Respons Bobby Nasution Disebut di Sidang Kasus Dugaan Korupsi Eks Gubernur Malut - PARASOT di https://www.kompas.tv/video/529779/deret-respons-bobby-nasution-disebut-di-sidang-kasus-dugaan-korupsi-eks-gubernur-malut-parasot

#eksgubernurmalut #abdulghanikasuba #gratifikasi


Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/533181/dugaan-gratifikasi-dan-suap-eks-gubernur-malut-abdul-ghani-dituntut-9-tahun-penjara

Share This Video


Download

  
Report form