Kasus Narkoba, Artis Ammar Zoni Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

KompasTV 2024-08-26

Views 53

JAKARTA, KOMPAS.TV - Artis Ammar Zoni divonis 3 tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Tak hanya hukuman 3 tahun penjara, artis Ammar Zoni juga dikenai denda Rp1 miliar.

Dalam putusannya majelis hakim menyebut dari hasil pemeriksaan para saksi dan barang bukti, Ammar Zoni terbukti bersalah dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja.

Putusan majelis hakim ini, lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya yakni 12 tahun penjara.

Sementara itu, usai persidangan Kuasa Hukum Ammar Zoni menerima putusan yang diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Barat.

Baca Juga Ammar Zoni Akan Ajukan Banding jika Dapat Vonis Berat dari Hakim di https://www.kompas.tv/entertainment/532252/ammar-zoni-akan-ajukan-banding-jika-dapat-vonis-berat-dari-hakim

#ammarzoni #vonisammarzoni #narkoba

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/533733/kasus-narkoba-artis-ammar-zoni-divonis-3-tahun-penjara-dan-denda-rp1-miliar

Share This Video


Download

  
Report form