SEMARANG. KOMPAS.TV - Operasi Jagratara Tahap 2 digelar serentak di 40 titik di Jawa Tengah. Dari total 143 WNA yang tinggal di Jawa Tengah, sebanyak 10 WNA melanggar aturan keimigrasian. Salah satu diantaranya warga Bangladesh dengan inisial RA yang dijerat dengan UU No. 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.
RA diduga menggunakan visa palsu untuk masuk ke Indonesia. Pihak Kantor Keimigrasian Kelas 1 Semarang masih melakukan pendalaman motif pemalsuan visa yang dilakukan oleh RA.
Sementara untuk sembilan WNA lainnya yang juga terjaring dalam operasi diketahui menyalahgunakan izin tinggalnya selama di Indonesia dan sudah diminta untuk melakukan perbaikan dokumen.
"Dari 143 WNA yang sudah berhasil kita lakukan pengawasan, terdapat 10 WNA yang melakukan pelanggaran keimigrasian," tutur Is Edy Eko Putranto, Kadiv Keimigrasian Kememnkumham Jateng.
"Dari secara kode visanya itu menggunakan versi lama. Kita telusuri dan koordinasi dengan direktorat visa dan dipastikan palsu. Kode itu atas nama orang lain dan terdata tahun 2020," kata Guntur Sahat Hamonangan, Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Semarang.
Operasi pengawasan orang asing dilakukan di berbagai perusahaan yang mempekerjakan WNA. Tujuan dari operasi tersebut merupakan upaya pencegahan pelanggaran keimigrasian, penegakan hukum, menjaga keamanan dan stabilitas keamanan negara. Harapannya keberadaan orang asing di Indonesia bisa diawasi dengan baik.
#wna #imigrasi #operasijagratara
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/536793/melanggar-aturan-keimigrasian-kemenkumham-jateng-tindak-10-wna