CIREBON, KOMPASTV - Kuasa Hukum 6 Terpidana kasus Vina buka suara atas penolakan JPU di sidang PK, Senin (9/9/2024).
Penolakan peninjauan kembali dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum di sidang PN Kota Cirebon.
"Tadi kan hanya jawaban dari termohon, kita sudah melihat bahwa termohon menjawabnya secara formil semuanya. Tidak ada tanggapannya masuk ke dalam materiil terhadap memori PK yang kami ajukan," ujar Jutek saat diwawancarai selepas sidang, Senin (9/9/2024).
Jutek Bongso menilai tanggapan jaksa hanya bersifat formil dan tidak menyentuh materiil dari memori PK.
"Bukan ditolak ya, mereka (jaksa) membantah semua memori PK yang kami ajukan, bahwa memori PK kami itu tidak sesuai yang mereka harapkan. Kalau kami kan mengajukannya secara sistematis, secara formil dan juga materiil," lanjutnya.
Video Editor: Galih
#kasusvina #pk6terpidana #pncirebon
Baca Juga [FULL] Jaksa Tanggapi Fakta Baru yang Diajukan Terpidana Kasus Vina Cirebon di Sidang PK di https://www.kompas.tv/video/536962/full-jaksa-tanggapi-fakta-baru-yang-diajukan-terpidana-kasus-vina-cirebon-di-sidang-pk
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/536993/penjelasan-jutek-bongso-alasan-pk-6-terpidana-kasus-vina-ditolak-jpu