SEARCH
Miris..Pertahankan Tanah Adat, Tetua Masyarakat Adat Harus Bayar 1 Miliar
harian9tv
2024-09-10
Views
3
Description
Share / Embed
Download This Video
Report
Miris..Pertahankan Tanah Adat, Tetua Masyarakat Adat Harus Bayar 1 Miliar
Bagaimana cerita lengkapnya?..simak.video berikut ini..--->
Show more
Share This Video
facebook
google
twitter
linkedin
email
Video Link
Embed Video
<iframe width="600" height="350" src="https://vntv.net//embed/x95f7mc" frameborder="0" allowfullscreen></iframe>
Preview Player
Download
Report form
Reason
Your Email address
Submit
RELATED VIDEOS
00:48
Tetua Masyarakat Adat Terancam Denda 1 Miliar Rupiah Akibat Pertahankan Tanah
07:29
Raida, Kepala Adat Dayak Paser Balik di Ibu Kota Negara Nusantara, Provinsi Kalimantan Timur, Ungkap Upaya Pertahankan Tanah Adat Dayak dalam World Day For Diversity for Dialogue and Development di The Kadazan Dusun Cultural Association, Kinabalu, Sabah
02:57
Bentrok Masyarakat Adat Natumingka, Pertahankan Tanah Adat | BERKAS KOMPAS
00:41
Tetua Adat Didenda 1 Miliar Rupiah Karena Mempertahankan Tanah Leluhur
00:45
Tetua Masyarakat Adat Harus Bayar Denda Satu Miliar Rupiah, Karena Mempertahankan Tanah Adatn
00:46
Tetua Masyarakat Adat Harus Bayar Denda 1 Miliar Rupiah, Karena Mempertahankan Tanah Adatnya
00:41
TETUA MASYRAKAT ADAT HARUS BAYAR DENDA 1 MILIAR RUPIAH, KARENA MEMPERTHANKAN TANAH ADATNYA
02:08
Masyarakat Dayak Harus Mampu Pertahankan Tanah Adat, Kata Datuk Seri Panglima Dr Jeffrey G Kitingan, Timbalan Ketua Menteri I Sabah dan Presiden Dayak International Organization
04:55
Mata Najwa - Pertahankan Tanah Adat, Hj Mimi Demo Suami di DPR
03:40
Potret Miris Bangunan Sekolah di Tanah Air, Gedung Sekolah di Jember & Cianjur Ambruk
01:36
Miris! Cekcok Perkara Sengketa Batas Tanah, Paman Aniaya Keponakan Hingga Tewas | BERUT
01:43
Bruder Stefanus Paiman OFM Cap, Ketua FRKP dan Justice, Peace and Integrity of Creation milik Ordo Fratrum Minorum Capucinorum Provinsi Pontianak dukung Dayak Tamambaloh, Kecamatan Embaloh Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu, pertahankan tanah adat