PEMELIHARA LANDAK JAWA, NYOMAN SUKENA AKHIRNYA BISA BEBAS SETELAH DITAHAN

aboutmalangtv 2024-09-14

Views 7

AboutMalang.com - Nyoman Sukena sebelumnya didakwa karena melanggar Undang-Undang (UU) tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDA-HE) yang terancam hukuman lima tahun penjara.

Banyak warganet yang berpendapat bahwa hukuman tersebut terlalu berat jika dibandingkan dengan kasus korupsi yang mendapat sanksi lebih ringan.

Sebelum persidangan dimulai, Hakim membacakan bahwa ada pihak yang meminta penangguhan penahanan terhadap terdakwa dan bersedia menjadi penjamin.

(***)

Share This Video


Download

  
Report form