JAKARTA, KOMPAS.TV - Ramai di media sosial, seorang mahasiswi pengendara mobil berusia 21 tahun menabrak seorang IRT berusia 46 tahun ketika hingga tewas di tempat.
Mahasiswi tersebut adalah Marisa Putri. Ia menjadi tersangka setelah menabrak seorang IRT yang sedang mengendarai sepeda motor di Pekanbaru karena berkendara dalam kondisi mabuk dan mengonsumsi narkoba.
Marisa dijerat Pasal 311 ayat 5 UU LAJ Nomor 22 tahun 2009 yang mengancam hukuman penjara maksimal 12 tahun, serta Pasal 310 ayat 4 UU LAJ Nomor 22 tahun 2009 yang mengancam hukuman penjara maksimal 6 tahun.
Rupanya kasus kecelakaan akibat berkendara saat mabuk dan mengonsumsi narkoba juga sebelumnya banyak terjadi di Indonesia.
Lalu bagaimana hukuman yang berlaku di Indonesia untuk memberi efek jera kepada pengemudi yang berkendara saat mabuk dan mengakibatkan kecelakaan?
Saksikan selengkapnya dalam program Ni Luh Vodcast berikut ini.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/538902/full-mahasiswa-tabrak-irt-hingga-tewas-karena-m4buk-begini-hukum-di-indonesia-ni-luh-vodcast