Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia memutuskan untuk menurunkan suku bunga acuan BI Rate sebesar 25 basis poin, dari sebelumnya 6,25% menjadi 6%. Demikian juga dengan suku bunga Deposit Facility turun 25 basis poin menjadi 5,25% dan suku bunga Lending Facility turun 25 bps menjadi 6,75%.
Hasil RDG BI tersebut berdasarkan assesment, pertimbangan dan prospek ekonomi global serta dalam negeri. Keputusan ini konsisten dengan tetap rendahnya perkiraan inflasi pada tahun 2024 dan 2025 yang terkendali dalam sasaran Pemerintah yaitu 2,5 plus minus 1%, penguatan dan stabilitas nilai tukar Rupiah, dan upaya untuk memperkuat ekonomi nasional.
Sementara itu, kebijakan makroprudensial longgar terus ditempuh untuk mendorong kredit atau pembiayaan perbankan kepada sektor-sektor prioritas pertumbuhan, dan penciptaan lapangan kerja termasuk UMKM dan ekonomi hijau, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian. Kebijakan sistem pembayaran diarahkan juga untuk turut mendorong pertumbuhan, khususnya sektor perdagangan dan UMKM, memperkuat keandalan infrastruktur dan struktur industri sistem pembayaran, serta memperluas akseptasi digitalisasi sistem pembayaran.