TEMANGGUNG, KOMPAS.TV - Seorang pria yang mengaku sebagai polisi, MSY ditangkap oleh jajaran Polres Temanggung, Jawa Tengah setelah terbukti melakukan pemerasan terhadap warga.
Pelaku yang berasal dari Lampung mengincar seorang warga di Temanggung.
Dalam rekaman CCTV, terlihat pelaku memberhentikan korban di daerah Parakan mengklaim bahwa dirinya diserempet oleh korban.
Ia kemudian meminta sejumlah uang sambil mengaku sebagai polisi, mengancam korban akan dibawa ke kantor polisi jika tidak memberikan uang.
Korban akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp 1,3 juta karena terpaksa.
Setelah menerima laporan, polisi langsung memburu pelaku.
Pelaku berhasil ditangkap di sebuah hotel di Kota Tegal.
MSY yang juga mengaku sebagai wartawan media online, mengakui bahwa ia telah melakukan aksi serupa di beberapa kabupaten di Jawa Tengah.
Uang hasil kejahatan tersebut digunakan untuk berjudi.
Kini, pelaku harus merasakan hidup di balik jeruji besi selama 9 tahun.
Baca Juga Ungkap Kejanggalan Kasus 7 Remaja Tewas di Kali Bekasi, Orang Tua Korban: Tak Boleh Lihat Jenazah di https://www.kompas.tv/video/541506/ungkap-kejanggalan-kasus-7-remaja-tewas-di-kali-bekasi-orang-tua-korban-tak-boleh-lihat-jenazah
#wartawan #kejahatan #polisi
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/541511/oknum-wartawan-ngaku-polisi-peras-warga-temanggung-modus-terserempet-kendaraan