3 ASN RSUD Pelabuhan Ratu Tersangka Korupsi Dana Covid-19, Buat Daftar Nakes Fiktif untuk Insentif

KompasTV 2024-10-04

Views 51

SUKABUMI, KOMPAS.TV - Polda Jawa Barat mengungkap kasus penyimpangan dana penanganan COVID-19 di RSUD Pelabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Para pelaku membuat daftar nakes fiktif untuk menerima insentif pada masa darurat COVID-19.

Tiga ASN yang sebelumnya menjabat sebagai Dirut, Kabid Pelayanan, dan Koordinator Pelayanan di RSUD Pelabuhan Ratu Kabupaten Sukabumi ditangkap dalam kasus korupsi dana insentif nakes tahun anggaran 2020-2021.

Ketiganya ditangkap berdasarkan pengembangan atas kasus sebelumnya yang telah disidangkan.

Terdapat sekitar 1.300 orang nakes yang namanya dicatut dalam daftar pekerja, dengan rata-rata honorarium sebesar 7 hingga 15 juta rupiah per orang.

Saat pembayaran, honor tidak diberikan kepada nama-nama yang terdaftar, tetapi dikumpulkan dalam rekening tertentu untuk kemudian dibagikan. Ketiganya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga Dugaan Cawabup Sragen Minta Dukungan ke ASN Lewat Surat, Bawaslu: Belum Terima Laporan di https://www.kompas.tv/video/543492/dugaan-cawabup-sragen-minta-dukungan-ke-asn-lewat-surat-bawaslu-belum-terima-laporan

#korupsidanacovid #tersangkakorupsi #dirutrsudkorupsi #sukabumi #jawabarat

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/543493/3-asn-rsud-pelabuhan-ratu-tersangka-korupsi-dana-covid-19-buat-daftar-nakes-fiktif-untuk-insentif

Share This Video


Download

  
Report form