KOMPAS.TV - Panti asuhan yang berlokasi di Kecamatan Pinang, Tangerang, Banten ini seharusnya menjadi tempat bernaung dan berlindung bagi anak-anak yang membutuhkan.
Namun, miris, diduga tempat ini justru dijadikan lokasi pelecehan seksual oleh pemilik dan pengurus panti asuhan.
Polisi menyebut tiga orang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pelecehan seksual di panti asuhan ini.
Tiga orang itu adalah pemilik dan pengurus panti asuhan.
Dua orang pengurus telah ditahan, sementara pemilik panti asuhan masih dalam pengejaran.
Sementara itu, KPAI menyebut kasus ini terjadi karena lengahnya warga dan instansi terkait dalam pengawasan.
Komisioner KPAI, Ai Maryati Solihah, bilang ke depannya siapa pun harus segera melaporkan jika menemukan indikasi kekerasan.
Dari kasus ini pun terkuak fakta bahwa panti asuhan yang sudah beroperasi selama 2 dekade ini ternyata tak berizin.
Terkait hal ini, Menteri Sosial, Saifullah Yusuf, yang datang ke lokasi kejadian, berjanji akan menambah syarat pendirian panti asuhan, di antaranya izin dari warga.
Berdasarkan data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, terjadi peningkatan kasus kekerasan terhadap anak.
Di tahun 2021 terdapat 15.914 kasus, sementara di tahun 2022 dan 2023 masing-masing terdapat 17.641 kasus dan 20.221 kasus.
Sementara hingga September 2024, terjadi 13.439 kasus.
Sejumlah pihak pun mendesak mengusut kasus kekerasan terhadap anak, dan kondisi psikis para korban menjadi perhatian bersama.
Jangan sampai kejadian pilu yang menimpa para korban merusak masa depan mereka.
#kekerasanseksual #pantiasuhan
Baca Juga Dasco soal Pemindahan IKN: Keppres Akan Ditandatangani Prabowo di https://www.kompas.tv/nasional/544704/dasco-soal-pemindahan-ikn-keppres-akan-ditandatangani-prabowo
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/544707/kekerasan-seksual-di-panti-asuhan-tangerang-polisi-tetapkan-3-tersangka