Polrestabes Medan menangkap dan menetapkan UP (29), pengasuh daycare atau tempat penitipan anak yang melakukan kekerasan terhadap bayi berusia 1,3 tahun sebagai tersangka.
UP mengatakan dirinya merawat tiga bayi di daycare itu, termasuk korban. Dia mengaku sudah tiga kali menganiaya korban. Sementara dua anak lainnya, pelaku mengaku tidak menganiayanya.
UP mengatakan alasan dirinya menganiaya korban dipicu berbagai hal, seperti kelelahan, kesal dan karena masalah keluarga.
Meski begitu, dia mengaku menyesali perbuatannya itu. Dia turut mengucapkan permohonan maaf kepada keluarga korban.
Baca artikel: Kasus Influencer Parenting Aniaya Balita, Daycare Wensen School Ternyata Beri Makanan Tak Layak ke Anak
Host: Nata Arman