SUMUT, KOMPAS.TV - Seorang kepala desa di Mandailing Natal, Sumatera Utara, melakukan penganiayaan terhadap pegawai koperasi yang hendak menagih utang. Akibat penganiayaan, korban mengalami luka memar di bagian tangan.
Aksi penganiayaan dilakukan Kepala Desa Panyabungan Tonga, Mandailing Natal, Sumatera Utara, terhadap seorang pegawai koperasi pada Jumat (11/10/2024) malam.
Kepala Desa bernama Samsir Siregar menyerang pegawai koperasi karena merasa terganggu saat pegawai koperasi menagih utang terhadap seorang warganya di malam hari.
Akibat penganiayaan ini, korban mengalami luka memar di bagian tangan.
Tak terima dengan aksi penganiayaan itu, pegawai koperasi melaporkan kejadian yang menimpanya ke kantor polisi.
Kasus penganiayaan ini tengah ditangani pihak kepolisian. Pelaku dapat dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara jika terbukti melakukan penganiayaan.
Baca Juga Kasus Siswa SMA di Jakarta Dianiaya Senior Hingga Koma di https://www.kompas.tv/regional/545131/kasus-siswa-sma-di-jakarta-dianiaya-senior-hingga-koma
#kriminal #penganiayaan #kepaladesa
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/545609/kepala-desa-di-mandailing-natal-diduga-aniaya-pegawai-koperasi-karena-terganggu-ditagih-utang