SORONG, KOMPAS.TV - Mengacu pada Undang-undang Nomor 29 Tahun 2022 tentang pembentukan Provinsi Papua Barat Daya, pada point B disebutkan pemekaran Provinsi PBD untuk mempercepat pemerataan pembangunan, mengangkat harkat dan martabat Orang Asli Papua khususnya di lima kabupaten dan satu kota yang di Papua Barat Daya.
Sejalan dengan hal tersebut hadirnya konsep perhutanan sosial bertujuan untuk mengangkat harkat dan martabat Orang Asli Papua. Yang mana dalam konsep ini terdapat lima skema, salah satunya hutan adat. Saat ini tim terpadu yang dibentuk kementerian lingkungan hidup, dengan melibatkan ITB dan UNIPA, sedang melaksanakan verifikasi hutan adat di Kabupaten Sorong Selatan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan dan Pertanahan Provinsi Papua Barat Daya, Julian Kelly Kambu sangat mengapresiasi adanya kepedulian terhadap Orang Asli Papua. Salah satunya pengelolaan hutan adat. Dimana dengan verifikasi ini tentunya akan membantu masyarakat untuk lebih mengembangkan hutan adat yang dimiliki untuk keberlangsungan hidup kedepan.
Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya saat ini sedang menyusun program untuk Folu Net Sink 2030, dimana hal ini sangat berkaitan. Dimana dalam program jangka panjang dengan bantuan masyarakat mengelolah hutan adat, tentunya akan mendapatkan dukungan anggaran iklim dari luar untuk membantu masyarakat pengelolaan hutan adat itu sendiri.
Dinas LHKP berharap semua kepala daerah di Papua Barat Daya untuk menyisihkan anggaran dari dana bagi hasil migas otsus untuk membiayai masyarakat adat yang mengelola hutan adat, agar dapat mensejahterakan masyarakat setempat.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/546118/lhkp-papua-barat-daya-apresiasi-verifikasi-hutan-adat-di-sorsel-demi-kesejahteraan-masyarakat