JAYAPURA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Tinggi Papua menyita uang korupsi dana PON XX Papua sebesar Rp 6,4 Miliar. Dana ini disita dari salah satu vendor atau sponsorship yang bekerjasama dengan bidang pemasaran PON XX Papua.
Dana ini disita kejaksaan tinggi papua setelah kejati papua dinyatakan menang pra peradilan yang dilayangkan oleh salah satu tersangka korupsi berinisial RL.
Kasidik Pidsus Kejati Papua, Dedi Sawaki menjelaskan, bahwa uang sejumlah Rp 6,4 miliar tersebut disita dari salah satu vendor atau sponsorship yang bekerjasama dengan bidang pemasaran sub bidang PON Papua.
Dana Rp 6,4 Miliar lebih itu langsung diserahkan ke pihak bank BNI untuk disimpan sebagai barang bukti.
Dedi mengaku pihaknya akan terus melanjutkan proses penyidikan dan penyelidikan terhadap kasus penyalahgunaan dana pon papua dan memastikan tidak akan ada tebang pilih atas kasus ini.
Hingga saat ini, sudah ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi PON XX Papua. Keempat tersangka tersebut adalah TR, RD, RL dan VP. Saat ini keempat nya telah ditahan di rutan kelas 1A Abepura dan lapas perempuan kelas III di Keerom.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/546121/penampakan-uang-korupsi-pon-xx-papua-hasil-sitaan-kejati