PEMALANG, KOMPAS TV - Pengungkapan kasus dugaan pelanggaran peraturan keimigrasian berlangsung dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang. Mayoritas Warga Negara Asing (WNA) yang melanggar, tidak mengantongi izin kerja di Indonesia.
Dalam Operasi Jagratara, kantor imigrasi sebelumnya sudah melakukan pengawasan kepada 246 WNA, dimana 11 di antaranya telah diamankan. 11 WNA yang ditangkap berasal dari Kantor Imigrasi Pemalang, Cilacap, dan Kantor Imigrasi Surakarta.
Adapun rinciannya 8 WNA berasal dari Tiongkok, 1 dari Mesir, 1 dari Palestina, dan 1 lainnya berasal dari Yaman. Diketahui 8 WNA asal Tiongkok tersebut tidak memegang izin tinggal yang sesuai dengan peruntukannya seperti visa tinggal yang kemudian disalahgunakan untuk bekerja.
Ke-8 WNA tersebut ditangkap di sekitar Solo Raya. Kemudian, ke-11 WNA itu saat ini masih menjalani pemeriksaan dan pendalaman pelanggaran aturan keimigrasian.
"Diantara Warga Negara Asing yang kita amankan, 8 warga negara China berpotensi dugaan pelanggaran dan 3 Warga Negara Asing lainnya juga sama diduga melanggar Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian," jelas Is Edy Ekoputranto, Kepala Divisi Imigrasi Kemenkumham Jateng.
"Warga Negara Asing tersebut berhasil kita amankan dan sekarang ini sedang dalam tahap pemeriksaan dan pendalaman," lanjutnya.
Edy menambahkan jika nantinya WNA tersebut terbukti melakukan pelanggaran maka sanksi yang bakal diberlakukan adalah cekal dan deportasi. Sementara ini, 11 WNA yang diamankan berpotensi melanggar Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.
#wna #kemenkumham #pemalang
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/546507/11-wna-ditangkap-imigrasi-jateng-karena-melanggar-peraturan