LAMPUNG, KOMPAS.TV - Pelaku penipuan bernama Aria Putra Djayanegara (43) warga Sukamaju Kecamatan Teluk Betung Timur Bandar Lampung diamankan polisi menjadi pelaku penipuan terhadap 75 korban mahasiswa dengan modus menawarkan kamar indekos dengan harga murah.
Diketahui pelaku mengambil keuntungan dengan cara tidak membayarkan total jumlah uang indekos kepada pemiliknya dan digunakan untuk keperluan pribadi dengan total kerugian mencapai 200 juta rupiah.
Kasat Reskrim Polsek Sukarame Kompol Muhammad Hendrik Aprilianto menyampaikan tersangka merupakan residivis dengan kasus serupa pada tahun 2020 silam.
Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa ponsel, bukti transfer dan kwitansi serah terima.
Atas perbuatannya tersangka ditahan di mapolsek sukarame dan dijerat dengan pasal 378 kuhp atau pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/546542/modus-sewa-kamar-kos-seorang-pria-tipu-75-mahasiswa