LAMPUNG, KOMPAS.TV - Kasus penyelundupan sabu seberat 70 kg yang melibatkan mantan calon legislatif terpilih DPR Kabupaten Aceh Tamiang, Sofyan, telah memasuki tahap persidangan di pengadilan negeri Kalianda.
Baca Juga Terlibat Perselisihan, Seorang Warga Meninggal Ditikam Sajam di https://www.kompas.tv/regional/546546/terlibat-perselisihan-seorang-warga-meninggal-ditikam-sajam
Dalam sidang pemeriksaan terdakwa, Sofyan mengakui menerima komisi sebesar 380 juta rupiah yang diterimanya melalui 2 kali transfer.
Di hadapan majelis hakim, Sofyan menjelaskan bahwa ia terlibat sebagai kurir narkoba karena memiliki utang sebesar 280 juta rupiah untuk dana kampanye.
Terdakwa menghabiskan total 680 juta rupiah untuk biaya kampanye selama mencalonkan diri sebagai anggota DPRK Aceh Tamiang.
Selain dana kampanye, uang yang diterima Sofyan juga digunakan untuk membeli sepeda motor saat ia menjadi buronan.
Sofyan ditangkap setelah 2 bulan menjadi buron, menyusul penangkapan 3 anak buahnya di Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan.
Anak buahnya, Safrizal dan Rayan masing-masing dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, sementara Iqbal divonis 18 tahun penjara setelah sebelumnya dituntut hukuman mati oleh jaksa.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/546809/sidang-eks-caleg-dprk-aceh-tamiang-selundupkan-narkoba