JATIM, KOMPAS.TV - Mahkamah Agung sudah memberikan putusan kasasi yang membatalkan vonis bebas Ronald Tannur dari putusan PN Surabaya. Mahkamah Agung menetapkan vonis hukuman 5 tahun penjara terhadap Ronald Tannur.
Juru bicara MA bilang putusan kasasi telah ditetapkan 1 hari sebelum ketiga hakim terjaring OTT Kejagung, tepatnya pada Selasa, 22 Oktober 2024.
Direktorat Penyidik Jampidsus Kejagung pun sudah menemukan dari mana aliran dana yang diberikan kepada hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur. Sudah ditemukan cukup bukti dari mana aliran dananya, kapan diterima, dan siapa yang menyerahkan. Tidak menutup kemungkinan dalam pendalamannya ada pihak lain yang terlibat.
Baca Juga Masih Bebas, Penahanan Ronald Tannur Tunggu Unggahan Putusan MA di https://www.kompas.tv/nasional/548552/masih-bebas-penahanan-ronald-tannur-tunggu-unggahan-putusan-ma
#dini #ronaldtannur #hakim
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/548559/ronald-tannur-dihukum-5-tahun-penjara-di-kasus-pembunuhan-dini-sudah-sesuai