KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung mengaku telah berupaya mencari Ronald Tannur dan telah melayangkan surat pemanggilan sebagai saksi dalam kasus suap dan gratifikasi senilai 25 miliar rupiah untuk vonis bebas.
Kejaksaan Agung mengklaim telah melakukan pencegahan dan penangkalan ke luar negeri semua pihak yang terlibat.
Rumah Gregorius Ronald Tannur terletak di kawasan perumahan elite di Surabaya. Rumah terdakwa kasus pembunuhan itu terpantau sepi dan tidak tampak ada aktivitas di dalam rumah.
Kejaksaan Negeri Surabaya hingga kini belum mengeksekusi Ronald Tannur usai divonis 5 tahun penjara di tingkat kasasi.
Baca Juga Gemblengan Prabowo untuk Kabinet Merah Putih: Materi Berantas Korupsi hingga Makan Bergizi di https://www.kompas.tv/nasional/548891/gemblengan-prabowo-untuk-kabinet-merah-putih-materi-berantas-korupsi-hingga-makan-bergizi
#hakimsuapanakdewan #ronaldtannur #anakdewanbebas #hakimsuap #kejagung
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/548893/kejagung-akan-periksa-ronald-tannur-jadi-saksi-kasus-suap-hakim-di-mana-anak-dewan-tersebut