SURABAYA, KOMPAS.TV - Pasca divonis 5 tahun penjara, rumah Gregorius Ronald Tannur yang terletak di kawasan perumahan elite di Surabaya tampak sepi tanpa aktivitas.
Kejaksaan Negeri Surabaya hingga kini belum mengeksekusi Ronald Tannur setelah divonis 5 tahun penjara di tingkat kasasi.
Setelah penangkapan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur, Kejaksaan Agung menangkap seorang pensiunan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, di Jimbaran, Badung, Bali.
Penangkapan ini terkait vonis bebas Ronald Tannur, yang didakwa menganiaya kekasihnya hingga tewas, dan dibenarkan oleh Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Bali, Putu Eka Sabana.
Ia menyebut bahwa penangkapan dilakukan oleh tim dari Kejaksaan Agung, dan setelah pemeriksaan, Zarof Ricar langsung diterbangkan ke Jakarta.
Hingga saat ini, Kejaksaan Agung masih terus mengembangkan perkara vonis bebas Ronald Tannur, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru, di luar mantan pejabat MA Zarof Ricar, jika pemberi suap kepada hakim sudah terungkap.
Sebelumnya, dalam operasi tangkap tangan, Kejaksaan menangkap Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo di Jawa Timur.
Mereka adalah tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur, sementara Kejaksaan juga menangkap L-R, pengacara terdakwa Ronald Tannur, di Jakarta.
Dalam penangkapan tersebut, Kejaksaan Agung mengamankan barang bukti berupa uang tunai dengan berbagai mata uang yang mencapai Rp 20 miliar.
Baca Juga Eks Pejabat MA Jadi Tersangka Suap Kasus Anak Dewan, Terima 5 Miliar dari Pengacara Ronald Tannur di https://www.kompas.tv/nasional/548873/eks-pejabat-ma-jadi-tersangka-suap-kasus-anak-dewan-terima-5-miliar-dari-pengacara-ronald-tannur
#ronaldtannur #hakim #suap #surabaya
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/548953/pasca-vonis-5-tahun-penjara-rumah-ronald-tannur-tampak-sepi-tanpa-aktivitas