KOMPAS.TV - Kasus penemuan jasad perempuan dalam tas di Taman Hutan Raya (Tahura), Brastagi, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, yang terjadi pada 22 Oktober 2024, kini terungkap.
Berdasarkan hasil penyelidikan, lima orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk dua oknum polisi yang terlibat karena mengetahui pembunuhan tersebut tetapi tidak melaporkannya.
Kepala Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Sumaryono, menyatakan bahwa peristiwa ini bermula dari pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka utama, berinisial J, terhadap korban di kediamannya di Siantar Timur pada 20 Oktober 2024.
Korban diduga tewas akibat kekerasan seksual yang dilakukan pelaku, yang kemudian meminta bantuan dua oknum polisi untuk membuang jasad korban.
Meski kedua polisi menolak, mereka tetap terjerat hukum karena tidak melaporkan insiden tersebut.
Pelaku J kemudian meminta bantuan dua rekannya, I dan S, untuk menemukan orang lain yang bersedia membuang jasad korban.
Hingga akhirnya, dua orang pelaku lainnya yang kini masih buron, membuang jasad tersebut di kawasan Tahura, Brastagi.
Pelaku utama, J, kini menghadapi ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara atas tindak pidana yang dijeratkan dalam Pasal 55 KUHP.
#medan
Baca Juga Viral! Mahasiswa Baru Politeknik Kupang Diduga Dipaksa Senior Minum Oli saat Ospek di https://www.kompas.tv/regional/549635/viral-mahasiswa-baru-politeknik-kupang-diduga-dipaksa-senior-minum-oli-saat-ospek
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/549636/2-oknum-polisi-terlibat-kasus-jasad-perempuan-dalam-tas-di-karo