SEMARANG, KOMPAS.TV - Aksi yang dilakukan oleh Aliansi Buruh Jawa Tengah (ABJaT) ini merupakan aksi serentak yang juga dilakukan oleh serikat pekerja yang ada di seluruh Indonesia, yang bertepatan dengan pembacaan putusan sidang uji materiil UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi.
Aksi ini merupakan bentuk pengawalan terhadap sidang di Mahkamah Konstitusi, sebagai pembuktian bahwa buruh yang ada di Jawa Tengah, khususnya Kota Semarang, masih berkomitmen untuk menolak omnibus law yang mendegradasi hak dari buruh, dan menuntut untuk mencabut UU No 60 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
"Diantaranya ada beberapa poin secara materi, secara pasalnya, yang digugat oleh kawan-kawan serikat pekerja dan juga Partai Buruh. Bahwa yang pertama terkait penggunaan tenaga kerja asing, kedua terkait perjanjian kerja waktu tertentu atau hubungan kerja, ketiga tentang upah, dan keempat tentang alih daya," ujar Luqmanul Hakim, koordinator lapangan aksi buruh.
"Bertepatan pada hari ini secara nasional kita mengawal tentang bacaan putusan oleh Mahkaman Konstitusi. Jadi, kawan-kawan secara nasional di Jakarta melakukan aksi di depan Gedung MK, kawan-kawan di beberapa daerah juga melakukan aksi di gedung-gedung pemerintahan," imbuhnya.
Selain konsisten dalam menyuarakan penolakannya terhadap UU Cipta Kerja, aksi buruh ini juga menuntut pemerintah untuk menaikkan upah minimum tahun 2025 minimal sebesar 10 persen.
#semarang #demoburuh #omnibuslaw
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/550267/demo-buruh-tolak-omnibus-law-dan-tuntut-kenaikan-upah-minimun-2025