MALANG, KOMPAS.TV - Penertiban alat peraga kampanye dilakukan badan pengawas pemilu di sepanjang jalan yang banyak ditemui pemasangan APK yang melanggar. Berangkat dari Kantor Bawaslu, bersama satpol PP Kota Malang, anggota Panwascam bergerak menyusuri jalanan untuk menertibkan APK yang kedapatan melanggar.
Beberapa APK yang ditertibkan adalah APK yang dipaku di pohon, APK yang ditali mengunakan kawat pada pohon atau tiang listrik serta beberapa APK yang penempatannya menyalahi aturan. Hamdan Akbar, Komisioner Bawaslu Kota Malang menyampaikan, penertiban ini adalah langkah terakhir yang dilakukan Bawaslu setelah sebelumnya melayangkan saran perbaikan kepada pemilik APK yakni paslon calon wali kota dan wakil wali kota serta paslon Calon Gubernur dan Wakil Gubernur.
Selain itu, penertiban menurut Hamdan, Bawaslu juga sudah merekomendasikan kepada KPU Kota Malang untuk penertiban APK yang melanggar. Karena belum ada respon, Bawaslu merekomendasikan Satpol PP untuk bersama sama menertibkan APK yang melanggar.
"Kami sudah merekomendasikan kepada KPU, Kpu memiliki kewenangan eksekutorial terhadap semua bentuk kegiatan termasuk APK yang melanggar aturan namun KPU atas rekom kita belum ada respon sehingga kita merekomendasikan Satpol PP mengajak untuk menegakkan hukum tersebut berupa penertiban," Terang Hamdan.
Penertiban alat peraga kampanye yang kedapatan melanggar ini akan terus dilakukan oleh bawaslu untuk menjaga kondusifitas dalam pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang serta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/551579/bawaslu-kota-malang-tertibkan-apk-yang-melanggar