JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung terus mengusut kasus suap yang melibatkan eks pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, dan dugaan suap terhadap hakim untuk memberikan vonis bebas dalam kasus penganiayaan terhadap Dini Sera.
Saat ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus tersebut.
Enam tersangka dalam kasus ini meliputi tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yakni Erintuah Damanik (Ketua PN Surabaya), Mangapul, dan Heru Hanindyo (anggota majelis hakim).
Selain itu, ada juga satu pengacara Ronald Tannur bernama Lisa Rachmat, mantan Kepala Balitbang Diklat Hukum dan Peradilan MA Zarof Ricar sebagai makelar kasus, dan terakhir Merizka Widjaya, ibu Ronald Tannur, yang diduga memberikan suap sebesar 3,5 miliar rupiah kepada hakim.
Baca Juga Mendalami Peran Enam Tersangka Kasus Suap Hakim Ronald Tannur: Hakim, Pengacara, hingga Ibu di https://www.kompas.tv/nasional/551708/mendalami-peran-enam-tersangka-kasus-suap-hakim-ronald-tannur-hakim-pengacara-hingga-ibu
#zarofricar #ekspejabatMA #makelarkasus #mafiahukum #ronaldtannur
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/551710/zarof-ricar-jadi-makelar-kasus-suap-hakim-ronald-tannur-bagaimana-agenda-pemeriksaan-oleh-kejagung