CIREBON, KOMPAS.TV - Seorang selebgram perempuan berinisial ANS ditangkap Satreskrim Polres Cirebon Kota.
Ia diduga mempromosikan situs judi online di akun media sosialnya.
Polisi menyebut, aktivitas promosi judi online yang dilakukan ANS dimulai sejak bulan April 2024 atau 7 bulan lalu.
Tersangka mendapat uang Rp2 juta per bulan, serta meraih keuntungan berkali lipat karena dapat merekrut sejumlah anggota baru di situs judi online.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terancam hukuman 10 tahun penjara.
Tidak hanya seorang selebgram, polisi juga menangkap seorang pegawai bank berinisial AY terkait judi online.
Tersangka yang merupakan pegawai marketing bank swasta menguras uang tujuh orang nasabah hingga habis tidak tersisa.
Aksi tersangka diketahui setelah nasabah yang menjadi korban melapor ke Polres Cirebon Kota.
Dari aksi jahatnya, tersangka mengantongi uang lebih dari Rp230 juta.
Menurut polisi, tersangka nekat menguras habis uang nasabahnya untuk membayar utang dan bermain judi online.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terancam pasal tentang penggelapan uang dengan ancaman 5 tahun penjara.
Terkait judi online, polisi telah melaporkan sebanyak 3.243 situs judi online di Kota Cirebon ke Kementerian Komunikasi dan Digital.
Dari jumlah 3.243 situs yang telah dilaporkan, 1.070 situs berhasil diblokir oleh Komdig, dan 2.173 masih dalam proses.
Baca Juga Ketua KPAI Ungkap Sejumlah Tips untuk Orang Tua Beri Edukasi Anak Hindari Judol | SERIAL JUDOL di https://www.kompas.tv/nasional/553399/ketua-kpai-ungkap-sejumlah-tips-untuk-orang-tua-beri-edukasi-anak-hindari-judol-serial-judol
#selebgram #judol #promosijudol
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/553402/diduga-promosi-judol-selebgram-perempuan-di-cirebon-ditangkap-polisi-serial-judol