Libatkan Perangkat Desa Kampanye, Calon Bupati Kepulauan Talaud Tersangka Tindak Pidana Pemilu. TNI, Polri, ASN, Kepala Desa, Lurah, tidak netral, dipidana Sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi 2024, kata Dr Todung Mulya Lubis SH LLM, Tim Hukum DPP PDIP

diotv 2024-11-18

Views 20

MANADO-DIO-TV.COM, Selasa, 19 Nopember 2024 - Libatkan Perangkat Desa Kampanye, Calon Bupati Kepulauan Talaud Tersangka Tindak Pidana Pemilu. TNI, Polri, ASN, Kepala Desa, Lurah, tidak netral, dipidana Sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi 2024, kata Dr Todung Mulya Lubis SH LLM, Tim Hukum DPP PDIP. ***

Share This Video


Download

  
Report form