Kristian Hasmadi Tanggapu Penyampaian Konsultan Hukum Terkait Perda Ketertiban Umum dan Kesejahteraan Masyarakat

cloudnews.co.id 2024-11-30

Views 4

Sangatta - Menanggapi dan mempertanyakan apa yang disampaikan Konsultan hukum dan bagian hukum, Kristian Hasmadi mempertanyakan beberapa hal.

Hadir diacara tersebut KETUA pansus Yan, S.pd, SD, M.Pd, Wakil Ketua Pansus Yusri Yusuf, SE, Anggota Pansus Yulianus Palangiran, SE, Hj Uci, SE, Dan Kristian Hasmadi, Turut hadir pula Satuan Polisi Pamung Praja Kutai Timur, Bagian Hukum Sekretariat daerah Kutai Timur dan Konsultan hukum universitas negeri Mulawarman.

Kristian Hasmadi Menjelaskan, ada beberapa hal yang sangat marak terjadi khususnya di bagian tertib jalan, trotoar dan ruang terbuka hijau.

Menurutnya persoalan yang sering dihadapi yaitu meminta sumbangan dijalan dengan menempatkan meja kursi di jalan, sangat jelas itu sangat menggangu pengguna jalan

Lebih lanjut Politisi partai PDIP itu mengatakan, Selanjutnya tertib bagian angkutan dan barang di daerah kami yang sangat menggangu adalah angkutan buah sawit, pihak perusahaan tidak memasang pengaman bahkan ada beberapa masyarakat kecelakaan apakah sudah masuk, apa perlu di masukkan di pasal tersebut.

Kemudian terkait tertib minuman beralkohol personalnya peredaran minuman tersebut sangat besar sekali tetapi tidak ada ijin, jika tidak ada ijin apakah bisa di pertegaskan seperti itu.

Bagian Hukum Sekretariat daerah kutim Saiful, menjelaskan pemberhentian bus karyawan yang sembarangan dan angkutan sawit yang tidak ada keranjang ada di muat dalam perda tugas dan fungsinya Satpol PP, tapi dalam pelaksanaannya dapat melibatkan perangkat Daerah yang lainnya.

Terkait meminta sumbangan dijalan ada di muat di pasal 39 masuk bagian 10 tertib sosial tanpa izin ke uang berwenang, kemudian terhadap angkutan sawit ada di pasal 27 dengan bak terbuka.

Lebih lanjut ia menjelaskan, terkait minuman beralkohol ada di dalam pasal 43, jadi harus memenuhi peraturan terkait izinnya.

Share This Video


Download

  
Report form