TANGSEL, KOMPAS.TV - TPS 41 di Kelurahan Benda Baru, Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, Minggu (1/12/2024) pagi, melaksanakan pemungutan suara ulang. Hal ini lantaran adanya warga di luar daftar pemilih tetap yang melakukan pencoblosan pada Pilkada serentak 27 November 2024.
Pemungutan suara ulang dilakukan setelah adanya laporan dari pengawas TPS 41 Kelurahan Benda Baru, Tangerang Selatan, Banten, karena terdapat satu orang pemilih atas nama Tri Hartono yang terdaftar di TPS 36 namun memberikan hak suaranya di TPS 41.
Hal ini diduga terjadi karena kelalaian KPPS empat dan lima.
Ketua Bawaslu Tangsel mengatakan adanya lebih dari satu pemilih yang tidak terdaftar di TPS 41. Hal ini yang menyebabkan diulangnya pemungutan suara di TPS 41.
Baca Juga Viral 1 Orang Coblos 7 Surat Suara, KPU Sumenep Gelar Pemungutan Suara Ulang | SERIAL PILKADA di https://www.kompas.tv/regional/557116/viral-1-orang-coblos-7-surat-suara-kpu-sumenep-gelar-pemungutan-suara-ulang-serial-pilkada
#pilkada #tangsel #kpu #bawaslu #tangerangselatan
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/557117/kpu-tangsel-gelar-psu-di-tps-41-karena-pemilih-salah-tps-begini-kata-bawaslu-serial-pilkada