Peristiwa pembunuhan yang dilakukan oleh suami bernama Surya (45) terhadap istrinya Ai Djenabiah, asal Kampung Lebaksaat, Desa Mukapayung, Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat (KBB) pada Minggu, 8 Desember 2024, ternyata dipicu rasa cemburu.
Sang suami mengaku mendapati istri berfoto dengan seorang pria yang diunggah di media sosial. Hal itu memicu pertengkaran hebat yang berujung penganiayaan menggunakan pisau dan benda tumpul hingga Ai kehilangan nyawa.
Awalnya, Surya meminta baik-baik telepon genggam milik istrinya untuk melihat koleksi galeri foto guna memastikan foto lain ada di dalam perangkat itu. Namun, Ai menolak memberikan ponselnya sehingga terjadi pertengkaran berujung perkelahian.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan tiga pasal sekaligus yakni Pasal 44 Ayat 3 Undang-undang nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 338, serta Pasal 351 Ayat 3 KUHPidana, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Video : Restu Nugraha
Editor : Kavin Faza