SURABAYA, KOMPAS.TV - Setelah dua hari melaksanakan rapat pleno terbuka, KPU Jawa Timur akhirnya menyelesaikan proses rekapitulasi perolehan suara pemilihan gubernur Jawa Timur di 38 kabupaten/kota pada Senin (9/12/2024) malam.
Dalam rekapitulasi tersebut, KPU Jawa Timur mengumumkan pasangan calon nomor urut dua, Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak, meraih suara terbanyak sebanyak 12,1 juta suara.
Pasangan Luluk-Lukman meraih 1,7 juta suara, sedangkan pasangan Risma-Gus Hans memperoleh 6,7 juta suara.
KPU Jatim memberikan batas waktu selama tiga hari kepada para pasangan calon sejak penetapan rekapitulasi suara jika ingin mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait proses pilkada.
Saksi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur nomor urut tiga, Tri Rismaharini dan Gus Hans, menolak menandatangani berita acara rekapitulasi perolehan suara.
Tim pasangan calon Risma-Gus Hans berencana melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait dugaan anomali dalam proses Pilgub Jatim 2024.
Tim saksi menduga terdapat sejumlah anomali yang terstruktur, sistematis, dan masif dalam proses pemilihan gubernur, di antaranya adanya TPS dengan jumlah pemilih tertinggi namun perolehan nol suara untuk pasangan calon Risma-Gus Hans.
Baca Juga Politisi NasDem: PMI Harusnya Dikelola Profesional yang Independen, Bukan Jadi Rebutan Oknum Parpol di https://www.kompas.tv/nasional/559092/politisi-nasdem-pmi-harusnya-dikelola-profesional-yang-independen-bukan-jadi-rebutan-oknum-parpol
#politik #pilkada #jatim #mk
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/559100/tim-risma-gus-hans-tolak-tandatangani-hasil-rekapitulasi-pilgub-jatim-2024