Sangatta - Fraksi Persatuan Indonesia Raya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Timur , menyampaikan pandangan umum fraksi fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 , yang di bacakan ketua Fraksi PIR , Dr,novel tyty paembonan.
Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kutim ke-20, yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Jumat (22/11/2024).
Dalam penyampaiannya, Novel menjelaskan secara singkat gambaran umum terhadap Nota Penjelasan Pemerintah Raperda tentang APBD Tahun Anggaran (TA) 2025. Pendapatan Daerah pada Tahun 2025 di estimasikan sebesar Rp11,151 triliun.
“Yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah Sebesar Rp358,388 miliar, Pendapatan Transfer sebesar Rp10,245 triliun, dan lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah sebesar Rp547,795 miliar,” jelas Novel.
Selain pendapatan daerah,Dr, Novel juga menjelaskan tentang Anggaran Belanja Daerah Kabupaten Kutai Timur pada Racangan APBD Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp11,136 triliun.
“Adapun rincian dalam belanja daerah adalah belanja operasi sebesar Rp5,603 triliun, belanja modal diproyeksikan sebesar Rp4,321 triliyun, belanja tidak terduga sebesar Rp20 milyar, dan belanja transfer yang berasal dari belanja bantuan keuangan yang diproyeksikan sebesar Rp1,191 triliun,” ujarnya.
Selanjutnya, dalam hal pembiayaan daerah, Rancangan APBD 2025 tidak mencantumkan estimasi pendapatan pembiayaan, sementara pengeluaran pembiayaan diperkirakan sebesar Rp15 miliar. yang digunakan untuk penyertaan modal (investasi) daerah pada Badan Usaha Milik Daerah.
“Anggaran tersebut akan digunakan untuk penyertaan modal atau investasi daerah pada Badan Usaha Milik Daerah atau di sebut (BUMD) .