Naik 6,5 Persen, Pj Gubernur Jakarta Tetapkan UMP 2025 Sebesar Rp5,3 Juta

KompasTV 2024-12-11

Views 46

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah provinsi menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun 2025 sebesar 6,5 persen sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024.

Penjabat Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi mengatakan UMP Jakarta tahun 2025 telah ditetapkan sebesar Rp5.396.761.

Penetapan UMP dilakukan setelah melalui rapat bersama pihak terkait dan telah ditandatangani.

UMP berlaku untuk pekerja formal dan buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Baca Juga Kadin DKI Sebut Harga Barang juga Harus Turun agar Dampak UMP Naik 6,5 Persen Terasa di https://www.kompas.tv/ekonomi/559470/kadin-dki-sebut-harga-barang-juga-harus-turun-agar-dampak-ump-naik-6-5-persen-terasa

#umpjakarta #umpnaik #pjgubernurjakarta

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/559487/naik-6-5-persen-pj-gubernur-jakarta-tetapkan-ump-2025-sebesar-rp5-3-juta

Share This Video


Download

  
Report form