Menkeu tegaskan kebutuhan pokok tidak kena PPN 12 persen

Suaradotcom 2024-12-12

Views 68

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Jakarta, Rabu (11/12), menegaskan barang kebutuhan pokok dan jasa tertentu tidak akan dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang direncanakan naik menjadi 12 persen. Sri Mulyani mengatakan PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang-barang mewah yang dikonsumsi oleh mereka yang mampu. (ANTARA/Afra Augesti/Chairul Fajri/Rijalul Vikry)

Share This Video


Download

  
Report form