KOMPAS.TV - Kementerian Perhubungan akan mulai membatasi angkutan barang di musim libur Natal dan Tahun Baru.
Pengecualian diberlakukan untuk truk pengangkut bahan pokok, mulai 20 Desember hingga 1 Januari di waktu tertentu.
Baca Juga Jelang Libur Natal dan Tahun Baru, 8.000 Penumpang Tiba di Pelabuhan Nusantara | SPESIAL NATARU di https://www.kompas.tv/lifestyle/560010/jelang-libur-natal-dan-tahun-baru-8-000-penumpang-tiba-di-pelabuhan-nusantara-spesial-nataru
#kemenhub #angkutanbarang #nataru
----
Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia.
Subscribe juga channel YouTube Kompas TV di https://www.youtube.com/c/kompastv dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/560012/angkutan-barang-dibatasi-saat-libur-nataru-kemenhub-pembatasan-kecuali-angkutan-logistik