JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua KPK, Setyo Budiyanto angkat suara atas pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang berencana memaafkan koruptor.
Menurut Setyo hal itu tak diberlakukan terhadap semua pelaku dan kasus korupsi.
Setyo menambahkan, ia menghormati rencana Presiden Prabowo untuk memaafkan koruptor asal mengembalikan harta yang dicurinya.
Setyo meyakini rencana memaafkan para koruptor itu tak serta-merta berlaku untuk semua pelaku namun untuk kasus tertentu saja.
Sementara itu Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra bilang pernyataan Presiden Prabowo terkait akan memaafkan koruptor mengacu pada sumber Undang-Undang tertinggi yaitu Undang-Undang Dasar 1945.
Yusril menegaskan dalam Undang-Undang Dasar 1945 disebutkan, Presiden bisa memberikan grasi, amnesti, abolisi, maupun rehabilitasi terhadap tindak pidana apapun termasuk tindak pidana korupsi.
Baca Juga Ketua KPK Setyo Terkait Kelanjutan Kasus Harun Masiku: Ini Hutang Memang Sudah Cukup Lama di https://www.kompas.tv/nasional/561495/ketua-kpk-setyo-terkait-kelanjutan-kasus-harun-masiku-ini-hutang-memang-sudah-cukup-lama
#ketuakpk #prabowo #koruptordimaafkan
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/561508/presiden-prabowo-maafkan-koruptor-asal-kembalikan-curian-kpk-untuk-kasus-tertentu-saja