SPDP Bocor, KPK Dikabarkan Tetapkan Hasto Jadi Tersangka Kasus Harun Masiku

KompasTV 2024-12-24

Views 1

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menetapkan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus korupsi Harun Masiku.

Hal itu diketahui melalui Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP yang bocor ke publik, sebagaimana dilihat pada Selasa (24/12/2024).

Dalam SPDP yang beredar, Hasto ditetapkan tersangka berdasarkan undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana.

Selain itu, ada juga Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Lalu, Laporan Pengembangan Penyidikan: LPP- 24/DIK 02.01/22/12/2024 tanggal 18 Desember 2024 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin Dik/ 153/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024.

Baca Juga BREAKING NEWS - Kabar Hasto Jadi Tersangka, Jubir PDIP: Kami Belum dapat Konfirmasi dari KPK di https://www.kompas.tv/nasional/562195/breaking-news-kabar-hasto-jadi-tersangka-jubir-pdip-kami-belum-dapat-konfirmasi-dari-kpk

#hastokristiyanto #pdiperjuangan #kpk

Video Editor: Firmansyah

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/562202/spdp-bocor-kpk-dikabarkan-tetapkan-hasto-jadi-tersangka-kasus-harun-masiku

Share This Video


Download

  
Report form