Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bandung Barat (KBB) mencopot klakson telolet atau basuri dari bus pariwisata yang masuk ke kawasan wisata Lembang, pada Rabu, 25 Desember 2024.
Pencopotan klakson telolet dilakukan karena berpotensi mengganggu sistem pengereman dan rentan memicu kecelakaan serta dilakukan saat petugas Dishub KBB bersama pihak kepolisian melakukan ramp check atau uji kelaikan kendaraan bertepatan dengan momen libur Natal dan Tahu Baru (Nataru) di Floating Market Lembang.
Pemasangan klakson tak sesuai standar ini melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. Pada Pasal 69 disebutkan bahwa suara klakson paling rendah adalah 83 desibel atau paling tinggi 118 desibel, dan apabila melanggar akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp500 ribu.
Bunyi klakson basuri itu memicu anak-anak untuk memburunya hingga ke jalan raya. Kondisi tersebut jelas sangat membahayakan.
Video : Restu Nugraha
Editor : Kavin Faza